PONTIANAK---Terbitnya Permendag tentang ketentuan impor produk tertentu hendaknya menjadi filter yang baik bagi perkembangan ekonomi di Indonesia. Melalui pemberian batasan impor, setidaknya pelaku usaha dalam negeri mampu bertahan dari krisis ekonomi global yang sedang terjadi saat ini. Untuk mengimplementasikan kebijakan pusat tersebut, peran instansi terkait seperti Balai Besar POM, Disperindag, Kejaksaan, Kepolisian, Bea Cukai dan lain sebagainya tentu sangat diperlukan. Agar hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan keinginan bersama, setiap instansi tadi hendaknya menempatkan perwakilannya di setiap border gate.
"Mereka hendaknya mampu menjadi garda pengamanan dalam lalulintas keluar masuknya barang dari dalam maupun luar negeri. Bila perlu, perwakilan instansi yang ada di perbatasan tersebut melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan ekspor-impor barang/jasa," ungkap H Ishaq Saleh, mantan anggota DPR RI asal Kalbar.
Fakta di lapangan bahwa akibat lemahnya pengawasan di perbatasan, tak sedikit produk luar yang masuk secara bebas ke dalam negeri. Ironisnya lagi, kebanyakan dari produk-produk luar tersebut masuk secara illegal. Ini terlihat dari banyaknya produk luar yang tidak mengantongi nomor registrasi ML (Makanan/Minuman Luar) dari Balai Besar POM. Bila sudah begini, lagi-lagi yang menjadi korban adalah masyarakat serta para pedagang.
Pandangan yang sama juga disampaikan Gunawan, pemilik Supermarket SF2 Pontianak. Selaku pengusaha, pihaknya hanya tahu menjual barang saja. Soal status legal atau tidaknya, hal itu tentu telah menjadi tanggungjawab produsen serta distributor. "Sebagai pedagang, kami tahunya hanya menjual saja," ungkapnya terbuka.
Terkait mengenai razia yang dilakukan Balai Besar POM terhadap aneka produk illegal, Gunawan mengaku merugi jutaan rupiah. Barang dagangannya disita karena terbukti masuk ke dalam negeri secara illegal. Kedepan, dirinya mengharapkan semua produk yang masuk ke dalam negeri telah mengantongi ijin dari pemerintah.(go)