Jum'at, 30 Juli 2010  
Hot Topics >> Ekonomi - Metropolis     Arsip Berita    Buku tamu         
LOGIN   |    REGISTER    |    FORGET PASSWORD
   
Sabtu, 01 Agustus 2009 , 09:10:00

KETAPANG--Sidang pra-peradilan oleh penasehat hukum terdakwa Suradji alias Apiau terhadap Kejaksaan Negeri Ketapang Cq JPU Abdul Farid SH berakhir dengan ditolaknya permohonan pra-peradilan oleh hakim pra-peradilan. Penolakkan permohonan itu, karena dianggap tidak memenuhi syarat. Sidang yang dipimpin Bambang Edhi SH MH selaku hakim ini berlangsung singkat pada Jumat (31/7) kemarin diruang sidang PN Ketapang. Penolakan hakim berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Permohonan pra peradilan yang disampaikan pra peradialan oleh termohon tidak memenuhi syarat untuk disidangkan dalam lembaga pra peradilan. Hal itu disebabkan karena lewat waktu atau perkara pemohon sudah diperiksa dan putus oleh mejelis hakim PN Ketapang. Maka permohonan pra peradilan gugur demi hukum.

Mendengar keputusan hakim, pihak pemohon yang diwakili isteri Suradji, Diana, tidak terkejut dengan keputusan hakim itu “Karena kami sekeluarga telah mendapatkan bocoran pada hari Rabu kemarin. Yang saya heran, kenapa pengguguran pra dilaksanakan setelah pemeriksaan materi perkara. JPU tidak dapat menunjukkan bukti surat penetapan penahanan suami saya yang berdasarkan penetapan hakim/ketua PN Ketapang, berarti JPU telah menunjuk surat penetapan PN secara fiktif, jadi surat penetapan itu tidak pernah ada,” ungkapnya dengan rasa kecewa usai persidangan.Bahkan pihaknya  juga telah memberikan bukti dipersidangan yaitu surat dari ketua PN Ketapang ke Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak tertanggal 7 Juli 2009, bahwa kondisi terdakwa/Suradji ternyata tidak ditahan bersadarkan fakta tertulis di surat tersebut. “Dengan fakta dipersidangan yang nyata-nyata JPU tidak syah bertentangan dengan KUHAP, tiba-tiba pra kami digugurkan, mengapa tidak digugurkan ditolak saja pada saat pra diajukan,” lanjutnya.

Tentu saja, kata dia, keputusan ini menimbulkan pertanyaan bagi pihak keluarga. Ia mengatakan berarti hakim secara fakta hukum telah membuktikan penahanan terhadap suaminya adalah tidak syah. “Dengan demikian suami saya telah dizalimi JPU Abdul Farid SH namun hakim menggugurkan pra kami, jadi hakim secara sengaja membiarkan agar suami saya tetap ditahan. Kenapa hakim tidak mau memutuskan secara fakta hukumnya,” tanyanya.Lalu, sebelum keputusan hari ini, papar dia, pihaknya ditawarkan solusi Majelis Hakim sebagai mediator berdamai dengan JPU. Solusi itu adalah sang suami bisa ditolong dan dikeluarkan dari LP Ketapang, asalkan pihak Pemohon harus menerima bahwa penahanan suaminya (Suradji) selama ini sah secara hukum. “Manalah mungkin kami menerima perdamaian yang sangat merugikan kami tersebut, karena suami saya sudah ditahan 25 hari, plus mungkin saja, saya harus mengeluarkan sukses fee untuk berdamai, kan di Indonesia jika kita berbicara hukum tidak ada yang gratis,” katanya.Dengan digugurkan Pra ini, pihaknya  tetap akan menempuh jalur hukum dan jalur di luar hukum secara maksimal untuk mencari keadilan. “Siapa yang menanam akan menuai akibatnya. Ternyata memang sulit mencari keadilan apalagi yang kita lawan adalah penguasa,” ungkap Diana tanpa menjelaskan siapa sang penguasa tersebut.(har)

 
 
(0) Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
    Q1L9I
   
 
  + Other News / Category     
 
Kolom Dahlan Iskan
Pemadaman Listrik Bergilir Berakhir
JAKARTA--Pemadaman bergilir akibat kekurangan daya sudah bisa diatasi sesuai tenggat 30 Juni lalu. S ...
Other
 
   
Home Utama Senyum Simpol Metropolis Politik Ekonomi Hiburan Kalbar Olahraga Teknologi Agama Rubrik