Jum'at, 03 September 2010  
Hot Topics >> Ekonomi - Metropolis     Arsip Berita    Buku tamu         
LOGIN   |    REGISTER    |    FORGET PASSWORD
   
Sabtu, 20 September 2008 , 06:49:00

PONTIANAK – Kegiatan eskpor impor selama Bulan Ramadhan di Bea Cukai Pontianak normal. Tidak ada lonjakan arus barang masuk. Hal ini diungkapkan kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Tipe A3 Pontianak, GH Sutejo menjawab Pontianak Post kemarin di ruang kerjanya."Tidak ada pengaruh yang signifikan meskipun menjelang Lebaran," tegas Sutejo.

Ia menambahkan, dalam satu bulan peti kemas impor yang masuk, mencapai 100 saja. Dalam seminggu, kata Sutejo, hanya 25 kontainer impor saja yang masuk. "Arus bongkar muat sampai saat ini masih normal. Tidak ada lonjakan," ungkap Sutejo.

Sutejo menambahkan, kapal impor yang masuk ke Bea Cukai Pontianak hanya empat unit saja. "Kapal ini dari Singapura ke Pontianak," katanya.

Menurutnya, pelabuhan Pontianak beda dengan pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Tanjung Priok, kata Sutejo, dalam sehari ribuan peti kemas impor masuk. "Kalau kita ini masih kecil. Kita juga banyak yang dari sana (Tanjung Priok)," jelas Sutejo.

Sutejo menambahkan, di Bea Cukai Pontianak ini, sembilan barang pokok (sembako) jarang di impor. "Paling yang ada hanya bawang dan Ikan Gembung saja. Itu rutinlah, dan tidak dalam jumlah banyak," paparnya.

"Komoditi khusus tidak ada," tambahnya.

Kebanyakan, kata Sutejo lagi, barang-barang yang masuk adalah jenis benda elektronik. Barang ini kata Sutejo, tujuan impornya bukan hanya di Pontianak saja. "Tetapi di seluruh Indonesia barang ini juga diperdagangkan," ungkap Sutejo.

Lebih jauh dia mengatakan, jika barang-barang lengkap dokumen dan juga tidak bermasalah kepabeanan, sah-sah saja diperdagangkan. Akan tetapi, lanjut Sutejo lagi, bermasalah jika tanpa dokumen resmi. Apalagi, ungkapnya, jenis barang yang terteran di dokumen, tidak sesuai dengan yang ada di peti kemas.

"Itu sudah masuk kategori pemalsuan dokumen dan bisa dikatakan sebagai barang selundupan," imbuhnya.

Sutejo mengatakan, pasca upaya pemalsuan dokumen ekspor dua unit kontainer ukuran 40’, berisi 50 MT Rotan Asalan di lapangan tempat penimbunan sementara gudang 08 Pelabuhan Dwikora Pontianak, pengamanan dan pengawasan eskpor impor Bea Cukai Pontianak, semakin diperketat.

Dalam kasus itu, tertera dokumen ekspornya adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) bernomor 002407 tanggal 23 Agustus 2008 oleh CV DP, bermuatan Kepingan Gaharu Buaya, berisi 1000 bags, masing-masing seberat 50 kilogram atau sekitar 50 MT.

Kendati sebelumnya, kata Sutejo, pengawasan di Bea Cukai terhadap barang ekspor dan impor sudah cukup ketat. "Kita selalu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan dan pengamanan" tegas Sutejo.

Menurutnya, siapapun yang akan mengeskpor barang ke luar, tidak ada yang bisa melarang. Asalkan, tidak memalsukan dokumen saja. "Siapapun dengan tujuan kemanapun tidak bisa saya larang, asal semua persyaratan lengkap," jelas Sutejo. (ody)

 
 
(0) Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
    A7Q1X
   
 
  + Other News / Category     
 
Kolom Dahlan Iskan
Memikirkan 1.000 Kematian Sebulan
INI tidak ada hubungannya dengan kenaikan TDL. Baik yang lalu maupun yang konon akan naik lagi Janua ...
Other
 
   
Home Utama Senyum Simpol Metropolis Politik Ekonomi Hiburan Kalbar Olahraga Teknologi Agama Rubrik